Pendidikan Kewarganegaraan
KEANEKARAGAMAN BANGSA INDONESIA DAN POTENSI KONFLIK
NAMA :
Faathir
Gumilang
NPM : 122 11 544
KELAS :
2 EA 20
MATA KULIAH :
Pendidikan
Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN :
Emilianshah
Banowo
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Alloh SWT. bahwa penulis telah
menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan membahas Undang-undang pasal 26 yang berisi tentang Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi
Konflik dalam bentuk makalah.
Makalah ini disusun untuk menambah pengetahuan para pembaca tentang Keanekaragaman
Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik. Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui
pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi
pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan
dapat tercapai, Amiin.
Bekasi , Maret 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Republik
Demokratik Timor Leste adalah sebuah negara kecil di sebelah utara Australia
dan bagian timur pulau Timor. Selain itu wilayah negara ini juga meliputi pulau
Kambing atau Atauro, Jaco, dan enklave Oecussi-Ambeno di Timor Barat Timor
Leste yang terletak di Pulau Timor bagian Timur, kurang dikenal masyarakat
dunia karena daerah ini kurang memiliki arti ekonomis yang menonjol.
Permasalahan ekonomi negara ini sangat buruk karena pengangguran
masih banyak dan sulit dalam
mendapatkan pekerjaan. Sulitnya mendapatkan pekerjaan dikarenakan sangat sempit
sekali lapangan kerja yang dibuka oleh pemerintah bagi rakyatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 SEJARAH TIMUR LESTE
Timor
Leste dengan Indonesia merupakan dua negara yang berbatasan sehingga dapat
dikatakan negara tetangga yang samasama memiliki batas wilayahnya masingmasing.
Sejak terpisahya Timor Leste menjadi negara tersendiri tepat pada tahun 1999.
Timor Leste dengan Indonesia memiliki sejarah yang panjang hinngga saat ini
masih merupakan dasar yang kuat bagi kedua negara untuk saling bekerjasama dan
saling memberi kepercayaan, karena sebelumnya Timor Leste merupakan wilayah
/propinsi bagian dari negara Republik Indonesia.
Sejak
Timor Leste merdeka, secara resmi Timor Leste berbatasan langsung dengan
wilayah Indonesia, yaitu dengan wilayah Nusa Tengara Timur Motain (NTT) secara
khusus. Kawasan wilayah perbatasan antara negara Timor Leste dengan Negara Indonesia
termasuk dalam kategori wilayah/daerah yang rawan dan bersifat strategis. Kerawanan
yang timbul akibat dari adanya kesenjangan sosial, ekonomi, dan budaya antar
kedua negara tersebut karena jarak batas antara Timor Leste dengan Indonesia
sangat berdekatan begitu pula penduduk masyarakat di perbatasan wilayah kedua
negara bila di tinjau dari sejarahnya, samasama berbahasa TeTum. Sehingga dapat
menjadi dampak bagi aspek kepentingan nasional. Untuk itu perlu adanya perbedaan
khusus garis batas wilayah kedua negara ini agar bisa mencegah bisnis gelap
yang sering muncul secara tradisional di wilayah perbatasan karena akibat dari perselisihan
harga barang yang dijual secara pasar gelap. Begitu pula ditinjau dari persaudaraan
yang terjalin oleh masyarakat diwilayah perbatasan kedua negara ini jika
dilihat dari sejarahnya yang memudahkan untuk saling berkomunikasi untuk memunculkan
pasar gelap ini karena faktor ekonomi yang saat ini sulit untuk teratasi.
Timor
Leste adalah sebuah negara kecil yang masih sangat memerlukan perhatian dan itu
tidak hanya merupakan kewajiban pemerintah Timor Leste saja, akan tetapi juga
merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat Timor Leste, oleh karena itu sangat
penting mengkaji tentang kebijakan pemerintah Timor Leste dalam mengatasi
masalah perbatasan Timor Leste (Motain) dengan Indonesia.
Timor Leste merupakan sebuah
negara kecil yang baru merdeka, Timor Leste memiliki batas wilayah dengan
negara Indonesia. Dimana panjang garis perbatasan antara Timor Leste dan
Indonesia adalah kurang lebih 279 kilometer yang masingmasing meliputi 710
titik di Kabupaten belu, 3 titik diKabupaten Kupang dan 5 titik di Kabupaten
Timor Tengah Utara. Batas wilayah kedua negara tersebut merupakan merupakan
sengketa bagi pertahanan keamanan bagi masingmasing wilayah kedua negara ini.
Garis batas wilayah negara Timor Leste (Motain) dengan Indonesia di batasi oleh
sebuah sungai kecil, sudah tentu perbatasan wilayah kedua negara tersebut akan menimbulkan
berbagai permasalahn karena jarak yang sangat berdekatan memudahkan timbulnya
kerawanan bagi keamanan wilayah Timor Leste.
Timbulnya
masalah di perbatasan Wilayah Timor Leste – Indonesia karena kerawanan batas wilayah
kedua negara yang strategis, stabilitas keamanan kedua negara yang belum 100% terjamin
aman, ditinjauh dari aspek historis atau sejarahnya, masyarakat yang berada
diwilayah perbatasan kedua negara tersebut memiliki ciri khas yang sama yaitu
persamaan bahasa, ras, warna kulit juga sebagian besar masyarakat yang memiliki
keluarga di seberang (Atambua) sehingga memudahkan warga seberang melakukan bisnis
gelap masuk ke wilayah Timor Leste karena target harga yang berbeda, dan
perbedaan mata uang yang berlaku yaitu Rupiah ke Dolar yang memiliki kesenjangan
yang berbeda jauh, karena kurang terjaminnya stabilitas keamanan bagi kedua
negara tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Bagaimana kebijakan pemerintah Timor Leste dalam menyelesaikan permasalahan di
wilayah perbatasan Timor Leste (Motain) dengan Indonesia?
1.3 CONTOH KASUS
1.3.1
Konflik perbatasan yang menurut Aiex Mendonca, bahwa perbatasan antara Timor
Leste dengan Indonesia belum dikatakan mengikuti kaidah Internasional karena
sebagai buktinya pembangunan pos perbatasan yang masih dalam kawasan bebas
(free area), yang jaraknya sekitar 1 km dari bibir perbatasan Timor Leste.
Sehingga dikatakan tidak pas untuk mengadakan penangkapan kepada masyarakat
manapun.
1.3.2 Contoh kasus penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) dan
kebutuhan bahan pokok ekonomi lainnya yang dijual oleh masyarakat bagian Timor Barat
kepada masyarakat bagian Timor Leste secara ilegal.
KESIMPULAN
Sejak
terpisahya Timor Leste menjadi negara tersendiri tepat pada tahun 1999. Timor
Leste dengan Indonesia memiliki sejarah yang panjang hinngga saat ini masih
merupakan dasar yang kuat bagi kedua negara untuk saling bekerjasama dan saling
memberi kepercayaan, karena sebelumnya Timor Leste merupakan wilayah /propinsi
bagian dari negara Republik Indonesia.
Timbulnya masalah di perbatasan Wilayah Timor Leste – Indonesia
karena kerawanan batas wilayah kedua negara yang strategis, stabilitas keamanan
kedua negara yang belum 100% terjamin aman, ditinjauh dari aspek historis atau
sejarahnya, masyarakat yang berada diwilayah perbatasan kedua negara tersebut
memiliki ciri khas yang sama yaitu persamaan bahasa, ras, warna kulit juga
sebagian besar masyarakat yang memiliki keluarga di seberang (Atambua) sehingga
memudahkan warga seberang melakukan bisnis gelap masuk ke wilayah Timor Leste
karena target harga yang berbeda, dan perbedaan mata uang yang berlaku yaitu
Rupiah ke Dolar yang memiliki kesenjangan yang berbeda jauh, karena kurang
terjaminnya stabilitas keamanan bagi kedua negara tersebut.