Senin, 29 April 2013

Keanekaragaman bangsa indonesia


Pendidikan Kewarganegaraan
 
KEANEKARAGAMAN BANGSA INDONESIA DAN POTENSI KONFLIK

 
 
NAMA                       : Faathir Gumilang
NPM                           : 122 11 544
KELAS                      : 2 EA 20
MATA KULIAH      : Pendidikan Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN                      : Emilianshah Banowo

UNIVERSITAS GUNADARMA
2013

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Alloh SWT. bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan membahas Undang-undang pasal 26 yang berisi tentang Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik dalam bentuk makalah.
Makalah ini disusun untuk menambah pengetahuan para pembaca tentang  Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Konflik. Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.


Bekasi , Maret 2013

Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

Republik Demokratik Timor Leste adalah sebuah negara kecil di sebelah utara Australia dan bagian timur pulau Timor. Selain itu wilayah negara ini juga meliputi pulau Kambing atau Atauro, Jaco, dan enklave Oecussi-Ambeno di Timor Barat Timor Leste yang terletak di Pulau Timor bagian Timur, kurang dikenal masyarakat dunia karena daerah ini kurang memiliki arti ekonomis yang menonjol. Permasalahan ekonomi negara ini sangat buruk karena pengangguran
masih banyak dan sulit dalam mendapatkan pekerjaan. Sulitnya mendapatkan pekerjaan dikarenakan sangat sempit sekali lapangan kerja yang dibuka oleh pemerintah bagi rakyatnya.

BAB II
PEMBAHASAN

1.1 SEJARAH TIMUR LESTE
Timor Leste dengan Indonesia merupakan dua negara yang berbatasan sehingga dapat dikatakan negara tetangga yang samasama memiliki batas wilayahnya masingmasing. Sejak terpisahya Timor Leste menjadi negara tersendiri tepat pada tahun 1999. Timor Leste dengan Indonesia memiliki sejarah yang panjang hinngga saat ini masih merupakan dasar yang kuat bagi kedua negara untuk saling bekerjasama dan saling memberi kepercayaan, karena sebelumnya Timor Leste merupakan wilayah /propinsi bagian dari negara Republik Indonesia.
Sejak Timor Leste merdeka, secara resmi Timor Leste berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia, yaitu dengan wilayah Nusa Tengara Timur Motain (NTT) secara khusus. Kawasan wilayah perbatasan antara negara Timor Leste dengan Negara Indonesia termasuk dalam kategori wilayah/daerah yang rawan dan bersifat strategis. Kerawanan yang timbul akibat dari adanya kesenjangan sosial, ekonomi, dan budaya antar kedua negara tersebut karena jarak batas antara Timor Leste dengan Indonesia sangat berdekatan begitu pula penduduk masyarakat di perbatasan wilayah kedua negara bila di tinjau dari sejarahnya, samasama berbahasa TeTum. Sehingga dapat menjadi dampak bagi aspek kepentingan nasional. Untuk itu perlu adanya perbedaan khusus garis batas wilayah kedua negara ini agar bisa mencegah bisnis gelap yang sering muncul secara tradisional di wilayah perbatasan karena akibat dari perselisihan harga barang yang dijual secara pasar gelap. Begitu pula ditinjau dari persaudaraan yang terjalin oleh masyarakat diwilayah perbatasan kedua negara ini jika dilihat dari sejarahnya yang memudahkan untuk saling berkomunikasi untuk memunculkan pasar gelap ini karena faktor ekonomi yang saat ini sulit untuk teratasi.
Timor Leste adalah sebuah negara kecil yang masih sangat memerlukan perhatian dan itu tidak hanya merupakan kewajiban pemerintah Timor Leste saja, akan tetapi juga merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat Timor Leste, oleh karena itu sangat penting mengkaji tentang kebijakan pemerintah Timor Leste dalam mengatasi masalah perbatasan Timor Leste (Motain) dengan Indonesia.
Timor Leste merupakan sebuah negara kecil yang baru merdeka, Timor Leste memiliki batas wilayah dengan negara Indonesia. Dimana panjang garis perbatasan antara Timor Leste dan Indonesia adalah kurang lebih 279 kilometer yang masingmasing meliputi 710 titik di Kabupaten belu, 3 titik diKabupaten Kupang dan 5 titik di Kabupaten Timor Tengah Utara. Batas wilayah kedua negara tersebut merupakan merupakan sengketa bagi pertahanan keamanan bagi masingmasing wilayah kedua negara ini. Garis batas wilayah negara Timor Leste (Motain) dengan Indonesia di batasi oleh sebuah sungai kecil, sudah tentu perbatasan wilayah kedua negara tersebut akan menimbulkan berbagai permasalahn karena jarak yang sangat berdekatan memudahkan timbulnya kerawanan bagi keamanan wilayah Timor Leste.
Timbulnya masalah di perbatasan Wilayah Timor Leste – Indonesia karena kerawanan batas wilayah kedua negara yang strategis, stabilitas keamanan kedua negara yang belum 100% terjamin aman, ditinjauh dari aspek historis atau sejarahnya, masyarakat yang berada diwilayah perbatasan kedua negara tersebut memiliki ciri khas yang sama yaitu persamaan bahasa, ras, warna kulit juga sebagian besar masyarakat yang memiliki keluarga di seberang (Atambua) sehingga memudahkan warga seberang melakukan bisnis gelap masuk ke wilayah Timor Leste karena target harga yang berbeda, dan perbedaan mata uang yang berlaku yaitu Rupiah ke Dolar yang memiliki kesenjangan yang berbeda jauh, karena kurang terjaminnya stabilitas keamanan bagi kedua negara tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana kebijakan pemerintah Timor Leste dalam menyelesaikan permasalahan di wilayah perbatasan Timor Leste (Motain) dengan Indonesia?
1.3 CONTOH KASUS
1.3.1 Konflik perbatasan yang menurut Aiex Mendonca, bahwa perbatasan antara Timor Leste dengan Indonesia belum dikatakan mengikuti kaidah Internasional karena sebagai buktinya pembangunan pos perbatasan yang masih dalam kawasan bebas (free area), yang jaraknya sekitar 1 km dari bibir perbatasan Timor Leste. Sehingga dikatakan tidak pas untuk mengadakan penangkapan kepada masyarakat manapun.
1.3.2 Contoh kasus penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan bahan pokok ekonomi lainnya yang dijual oleh masyarakat bagian Timor Barat kepada masyarakat bagian Timor Leste secara ilegal.
KESIMPULAN
Sejak terpisahya Timor Leste menjadi negara tersendiri tepat pada tahun 1999. Timor Leste dengan Indonesia memiliki sejarah yang panjang hinngga saat ini masih merupakan dasar yang kuat bagi kedua negara untuk saling bekerjasama dan saling memberi kepercayaan, karena sebelumnya Timor Leste merupakan wilayah /propinsi bagian dari negara Republik Indonesia.
            Timbulnya masalah di perbatasan Wilayah Timor Leste – Indonesia karena kerawanan batas wilayah kedua negara yang strategis, stabilitas keamanan kedua negara yang belum 100% terjamin aman, ditinjauh dari aspek historis atau sejarahnya, masyarakat yang berada diwilayah perbatasan kedua negara tersebut memiliki ciri khas yang sama yaitu persamaan bahasa, ras, warna kulit juga sebagian besar masyarakat yang memiliki keluarga di seberang (Atambua) sehingga memudahkan warga seberang melakukan bisnis gelap masuk ke wilayah Timor Leste karena target harga yang berbeda, dan perbedaan mata uang yang berlaku yaitu Rupiah ke Dolar yang memiliki kesenjangan yang berbeda jauh, karena kurang terjaminnya stabilitas keamanan bagi kedua negara tersebut.



Senin, 01 April 2013

Pendidikan Kewarganegaraan

NAMA                         : Faathir Gumilang
NPM                            : 122 11 544
KELAS                       : 2 EA 20
MATA KULIAH          : Pendidikan Kewarganegaraan ( Softskill )
DOSEN                       : Emilianshah Banowo

UNIVERSITAS GUNADARMA
2013

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Alloh SWT. bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan membahas Undang-undang pasal 26 yang berisi tentang Warga Negara dan Penduduk dalam bentuk makalah.
Makalah ini disusun untuk menambah pengetahuan para pembaca tentang  Warga Negara dan Penduduk . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.


Bekasi , Maret 2013

Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara yang mempunyai banyak penduduk, Jumlah penduduk Indonesia menempati urutan pertama negara di kawasan Asia Tenggara. Jumlah penduduk Indonesia berada pada urutan ke-3 di antara Negara-negara yang sedang berkembang setelah Cina dan India.
Sebagai negara yang sedang berkembang Indonesia memiliki masalah-masalah kependudukan yang cukup serius dan harus segera diatasi agar tidak terjadi ledakan penduduk. Masalah kependudukan di Indonesia adalah jumlah penduduk yang besar dan distribusi yang tidak merata.
 Bila dilihat dari luas wilayah pada peta penyebaran penduduknya terlihat tidak merata di 33 propinsi. Kondisi tersebut menunjukan bahwa kepadatan penduduk Indonesia tidak seimbang. Kondisi tersebut memerlukan upaya pemerataan dan upaya tersebut dilaksanakan melalui program transmigrasi dan gerakan kembali ke Desa.
Masalah-masalah lain seperti ketenagakerjaan ataupun angkatan kerja masih berpendidikan rendah. Dampaknya terhadap pendapatan perkapita yang pada gilirannya akan berpengaruh terhadap kualitas hidup. Juga terhadap kehidupan rumah tangga seperti perceraian dan perkawinan yang akan berpengaruh terhadap angka kelahiran dan kematian yang dalam banyak hal dijadikan indikator bagi kesejahteraan suatu negara.
Nampaknya sederhana, tetapi harus diingat bahwa manusia adalah sebagai subjek tetapi juga sekaligus objek pembangunan sehingga bila tidak diantisipasi mungkin pada gilirannnya akan berakibat ketidakstabilan atau kerapuhan suatu Negara.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.    Apa masalah kependudukan di Indonesia..?
2.    Pengertian dari warga Negara dan penduduk.?
1.3  TUJUAN
1.    Untuk mengetahui masalah kependudukan yang terjadi di Indonesia.
2.    Untuk mengetahui pengertian dari warga Negara dan penduduk.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PENGERTIANWARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pengertian warga negara menurut adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan, sedangkan warga Negara artinya anggota dari suatu Negara.
Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus. Dalam sosiologi penduduk adalah kumpulan manusia yang menepati wilayah geogarfi dan ruang tertentu.

2.2  MASALAH KEPENDUDUKAN
Dengan negara yang begitu besar dan sedang berkembang tentunya banyak masalah kependudukan yang di hadapi oleh negara Indonesia. Adapun masalah kependudukan di Indonesia atau negara kita antara lain:

A.    Persebaran Penduduk Yang Tidak Merata
Wilayah negara kita sangat luas. Penduduk yang tinggal di wilayah negara kita tidak merata. Ada daerah yang sangat padat, namun ada juga daerah yang sangat jarang penduduknya. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sangat padat. Menurut sensus tahun 2000, setiap satu kilometer persegi didiami lebih dari dua belas ribu orang. Ini sangat berbeda dengan Provinsi Kalimantan Barat. Di sana hanya ada 27 orang yang mendiami wilayah seluas satu kilometer persegi.

B.    Jumlah Penduduk Yang Begitu Besar
Jumlah penduduk Indonesia sangat banyak. Indonesia menduduki urutan keempat negara terbanyak jumlah penduduk setelah Cina, India, dan Amerika Serikat.

C.   Pertumbuhan Penduduk Yang Tinggi
Jumlah penduduk Indonesia sudah sangat banyak. Jumlah ini akan terus bertambah karena pertumbuhan jumlah penduduk juga tinggi. Hal ini disebabkan oleh angka kelahiran lebih tinggi dibandingkan dengan angka kematian.

D.   Kualitas Penduduk Rendah
Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Ini mempengaruhi kualitas atau mutu penduduk Indonesia. Masyarakat Indonesia kurang memiliki keahlian dan keterampilan dalam bekerja. Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan yang bagus.

E.    Rendahnya Pendapatan Per Kapita
Pendapatan per kapita artinya rata-rata pendapatan penduduk setiap tahun. Pendapatan per kapita penduduk Indonesia masih rendah. Remdahnya pendapatan per kapita rendah berkaitan erat dengan banyaknya masyarakat miskin

F.    Tingginya Tingkat Ketergantungan
Penduduk yang tidak tidak bekerja disebut penduduk yang tidak produktif. Biasanya penduduk yang tidak bekerja adalah yang telah berusia lanjut atau masih anak-anak dan remaja. Mereka ini disebut usia nonproduktif. Penduduk nonproduktif menggantungkan hidupnya pada penduduk produktif (bekerja). Karena usia nonproduktif tinggi, maka tingkat ketergantungan di Indonesia cukup tinggi.

G.   Kepadatan Penduduk
Beberapa kota besar di Indonesia sangat padat. Tingginya kepadatan penduduk menyebabkan masalah-masalah sosial seperti pengangguran, kemiskinan, rendahnya pelayanan kesehatan, meningkatnya tindak kejahatan, pemukiman kumuh, lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat, dan sebagainya.

H.   Masalah Perkawinan dan Perceraian
Perkawinan bukan merupakan komponen yang langsung mempengaruhi pertumbuhan penduduk akan tetapi mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap fertilitas, karena dengan adanya perkawinan dapat meningkatkan angka kelahiran. Sebaliknya perceraian adalah merupalkan penghambat tingkat fertilitas karena dapat menurunkan angka kelahiran.

2.3  Bunyi pasal 26 ayat 2 UUD 1945
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan memasukkan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsur penduduk, selain warga negara Indonesia (WNI).
Dengan masuknya rumusan orang asing yang tinggal di Indonesia sebagai penduduk Indonesia, orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indo-nesia. Sebagai penduduk, pada diri orang asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum

BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa menurut jumlah penduduknya, Indonesia termasuk negara yang besar dan menduduki urutan terbesar ke tiga di antara negara-negara berkembang setelah Cina dan India.
Tingkat pendidikan penduduk yang bekerja tampak masih rendah dari seluruh penduduk Indonesia yang bekerja. Hal tersebut menyebabkan ketidakseimbangan antara permintaan akan tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja pada suatu tingkat upah tertentu.