Jumat, 11 Januari 2013

Sisa hasil usaha (SHU)

A. Pengertian.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B. Rumus Pembagian SHU (Sistem Hasil Usaha).

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
     
C. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

    1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.   
    4. SHU anggota dibayar secara tunai.




Contoh kasus SHU

Pada laporan koperasi”Sanjaya” tahun 2009 diperoleh sisa hasil saha sebanyak Rp 16.650.000.sisa hasil usaha yang berasal dari anggota sebanyak Rp3.260.130 dan sisanya berasal dari sisa hasil usaha bukan anggota. Pada rapat anggota yang di adakan 12 febuari 2010diputuskan 50% dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari anggota dibagikan kembali kepada anggota ,sedangkan seluruh hasil usaha setelah dikurangi bagian yang dikembalikan kepada anggota di alokasikan sebagai berikut:

Cadangan koperasi 40%
Dibagikan kepada pengurus dan karyawan 35%
Dana pendidikan koperasi 15%
Dana pembangunan daerah 10%
Buatlah pembagian sisa hasil usaha koperasi “Sanjaya”!

Jawab:
Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut:
Dibagikan kepada anggota
50% x Rp 3.260.130 = Rp 1.630.065
Cadangan koperasi
40% x (Rp 16.650.000 – Rp 1.630.065) = Rp6.007.974
Dibagikan kepada pengurus dan karyawan
35% x (Rp 16.650.000 – Rp 1.630.065) = Rp 2.252.990
Dana pembangunan daerah
10% x (Rp16.650.000 – Rp 1.630.065) = Rp 1.501.994

Jumlah Rp 16.650.000